News

VIRAL SEORANG DOKTER GIGI DIDUGA MELAKUKAN PRAKTIK ABORSI :
BAGAIMANA MENURUT KODEKGI?

2 0
Read Time:5 Minute, 34 Second

VIRAL SEORANG DOKTER GIGI DIDUGA MELAKUKAN PRAKTIK ABORSI : BAGAIMANA MENURUT KODEKGI?


WHAT’S THE ISSUE ?
Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi berinisial KAW. Tersangka merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan terpidana juga tidak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Terpidana dulunya merupakan mantan narapidana atau residivis dan sudah pernah di penjara karena kasus yang sama. Terpidana telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 hingga tahun 2023.

Terpidana telah ditangkap pada tahun 2006 dan divonis 2 tahun akibat praktik aborsi ilegal ini. Terpidana membuka kembali praktik aborsi ilegalnya dan ditangkap
kembali pada tahun 2009. Setelah masa tahanan selesai, terpidana membuka kembali praktik aborsi ilegalnya. Seorang pasien dilaporkan meninggal usai aborsi di tempat dokter gigi berinisial KAW ini. Tarif yang dipasang untuk setiap pasien yaitu rata-rata Rp. 3 juta hingga Rp. 4 juta. Adapun pasien dari terpidana ini mulai dari pelajar, mahasiswi, hingga dewasa.

TINGKAT ABORSI DI GLOBAL SERTA INDONESIA

Kehamilan tidak diinginkan umumnya berdampak buruk bagi perempuan, terutama jika terjadi pada remaja perempuan. Secara global, pada 2015 hingga 2019, ada 121 juta kehamilan yang tidak diinginkan setiap tahun. Sejumlah 61% dari kehamilan yang tidak diinginkan berakhir dengan aborsi. Sesuai dengan tingkat aborsi global terdapat 39 aborsi per 1000 wanita usia 15–49 tahun.

Guttmacher Institute pada tahun 2008 mengestimasikan pada angka tahunan aborsi di Indonesia, terdapat 37 kasus aborsi per 1.000 orang perempuan usia produksi, yaitu 15-49 tahun. Estimasi ini cukup tinggi dibanding dengan estimasi negara-negara lain di Asia dalam skala regional sebesar 29 kasus aborsi per 1.000 perempuan pada usia produksi. Angka ini tentu lebih kecil dari angka sebenarnya, mengingat banyak praktik aborsi ilegal yang tidak terdata secara resmi. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menunjukkan setidaknya terdapat 69,4 juta perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia. Jika berbasis pada angka BPS dan perkiraan WHO, maka setidaknya ada sekitar 1.526.800 perempuan yang melakukan aborsi.


BAGAIMANA PANDANGAN MEDIS MENGENAI ABORSI

Secara medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu atau berat bayi kurang dari 500 gr, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri. Secara medis, aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 75,
ayat (1) terdapat larangan untuk melakukan Tindakan aborsi bagi setiap orang. Pada ayat (2) terdapat pengecualian dalam hal indikasi kedaruratan medis, dan juga adanya situasi yang sifatnya darurat pribadi yaitu kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal ini dilakukan dibawah pengawasan dan wewenang ahli Kesehatan. Indikasi kegawatdaruratan medis yang dimaksud antara lain mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Diagnosis kegawatdaruratan medis hanya dapat dibuat oleh tim kelayakan aborsi, yang terdiri dari minimal dua tenaga kesehatan dan diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Kemudian, tim akan membuat surat keterangan kelayakan aborsi.

Pasal 10 Kode Etik Kedokteran Indonesia menyebutkan bahwa setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insan. Dokter Indonesia harus melindungi makhluk insan sejak pembuahan, sampai dengan kematian. Oleh karena itu, baik menurut agama, undang-undang negara maupun etika kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, kecuali aborsi bisa dilakukan kalau ada indikasi medis sebagai satu satunya jalan untuk menolong nyawa ibu.

PRAKTIK ABORSI DAN WEWENANG DOKTER GIGI MENURUT KODEKGI
Tugas dokter gigi adalah memberikan saran serta instruksi tentang cara-cara merawat gigi, gusi dan juga area mulut. Selain itu, tugas lain yang dilakukan untuk mendiagnosa dan mengobati keluhan-keluhan yang berkaitan dengan gigi, gusi dan seluruh area mulut. Kode Etik Kedokteran Gigi (Kodekgi) pasal 3 mengenai Kemandirian Profesi menyatakan Kompetensi dan kewenangan melakukan praktik kedokteran sudah memadai dengan gelar dokter dan spesialisasi yang dimilikinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dokter gigi di Indonesia wajib melakukan konsul dan rujukan kepada dokter gigi spesialis atau profesional lainnya yang memiliki kompetensi lebih tinggi. Pasal ini juga menyatakan dokter
gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi.
Sehingga dalam hal ini dokter gigi tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan aborsi ataupun membuka praktik aborsi. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Kesehatan Reproduksi. Pasal 35 ayat (2) menyebutkan hal apa saja yang harus dilakukan agar aborsi dapat dikategorikan sebagai tindakan aman, bermutu dan bertanggung jawab, hal tersebut antara lain dilakukan oleh dokter yang sesuai dengan standar. Berdasarkan syarat yang telah disebutkan sebelumnya, tindakan aborsi yang aman, bermutu dan bertanggung jawab hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki standar kemampuan untuk melakukan aborsi. Yang kemudian dijelaskan dalam pasal 36 PP tersebut, bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi harus mendapatkan pelatihan yang terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat.

TINDAKAN HUKUM BAGI DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL
Kewenangan tenaga kesehatan menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 dalam ketentuan Pasal 62 mengatur bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya, jenis tenaga kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi. Sehingga dalam hal ini dokter/dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal tidak sesuai dengan kewenangannya akan mendapatkan sanksi. Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Lalu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Surat Pernyataan Akan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi, pada Bab IV pasal 5 menyatakan dengan tegas kepada dokter dan dokter gigi yang melakukan pelanggaran etika maka akan dilakukan pencatatan berdasarkan pelaporan dari organisasi profesi.

.

PENULIS
Deomi Arsyad
I Komang Hindu Darma Putra

.

DAFTAR PUSTAKA
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI)
Noviariyani, Risa. (2020) Tenaga Kesehatan yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal. Journal Jurist-Diction Universitas Airlangga. Vol. 3 No. 5
Ocviyanti, D., Dorothea, M. (2018) IDI : Aborsi di Indonesia. Jurnal Indon Med Assoc. Vol. 68, No. 6
Ramadhan, M.S. (2023) 5 Fakta Dokter Gigi Buka Jasa Aborsi Ilegal, Tangani Lebih dari Seribu Pasien. diakses : 27 Mei 2023
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNr00Xxk-5-fakta-dokter-gigi-buka-jasa-aborsiilegal-tangani-lebih-dari-seribu-pasien
Rini. (2020) Ketika Aborsi Menjadi Pilihan: Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Melakukan Aborsi. Jurnal IKRAITH-HUMANIORA. Vol 6 No. 1
Widowati. (2020) Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia.
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. Vol 6 No. 2

.

#HMKGAbiprayaAtyasa

#satucitareformasi

#FKUnud

#VivaHippocrates

About Post Author

HMKG FK Unud

HMKG terbentuk secara resmi pada tanggal 29 Desember 2013
Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Hi, I’m HMKG FK Unud

HMKG terbentuk secara resmi pada tanggal 29 Desember 2013

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *